Nekad Open BO 9 ABG Saat Ramadhan, Mucikari Ditetapkan Tersangka
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang mucikari berinisial SS sebagai tersangka, terkait aktivitas prostitusi melalui open BO anak baru gede atau ABG, di salah satu hotel di kawasan Cengkreng, Jakarta Barat.
"Mucikari ada tiga orang, yang dua itu mucikari dewasa dan satu mucikari anak dibawah umur," ujar Kepala Unit 4 Subdirektorat Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dedi kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.
Kata dia, SS mengkoordinir sembilan ABG. Dedi mengatakan, SS kenal mereka semua dari media sosial MiChat kemudian dijual lagi lewat aplikasi itu. Dedi menyebut, SS memasang tarif Rp250 ribu sampai Rp700 ribu sekali kencan.
"Jadi modusnya SS pacaran dengan para korban sambil menjual mereka. Bervariatif ada yang sudah ada 7 bulan dan ada yang 9 bulan. Dia ini maanfaatkan MiChat," jelasnya.
Total ada 22 orang yang diamankan. Sebelumnya, polisi cuma menyebut 9 orang. Atas perbuatannya, SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Kami amankan 22 orang. Kemudian wanita di bawah umur 9 orang," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan anak baru gede alias ABG diamankan polisi. Para gadis belia itu diamankan lantaran mereka terlibat dugaan prostitusi.
Mereka diamankan Selasa dini hari tadi atau menjelang sahur. Kesembilannya ditemukan di salah satu hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Iya, ada sembilan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.