IRT di Mataram Buka Lapak Camilan, Ternyata Modus Jual Sabu-sabu
- ANTARA
VIVA – Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Selasa, 5 April 2022, mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam itu berinisial Y (37 tahun).
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia.
Meskipun barang bukti sabu-sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram, dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. "Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Polisi turut menyita alat isap sabu-sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.
Dengan barang bukti penangkapan itu, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka. (ant)