Remaja 17 Tahun Diperkosa Bergilir Usai Dicekoki Miras

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri inisial S. Korban saat ini diketahui masih berusia 17 tahun.

Polisi Gagalkan Dua Tawuran di Jakarta Barat, 17 Remaja Diamankan

Kedua tersangka yang merupakan buruh harian lepas ini berinisial AS (31) dan MM (28). Dalam melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku mengancam korban dan mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban tidak sadarkan diri.

Tindakan keji itu dilakukan para pelaku di kediaman AS kawasan Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Banten pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu bermula saat korban dan AS saling kenal dari media sosial pada pertengahan tahun lalu. Dan dalam perkenalan itu, korban diajak pelaku pergi ke kediamannya.

Namun ternyata, saat tiba di kediaman AS, didapati tiga pelaku lainnya dengan inisial MM, R, dan A yang sedang berpesta miras. Di sana, korban langsung diajak untuk bergabung.

Blu by BCA Digital Tawarkan Solusi Keuangan Praktis untuk Remaja

"Korban ini diajak gabung, tapi nggak mau, lalu diancam nggak akan diantar pulang, hingga akhirnya korban mau. Di sana juga, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri," katanya, Senin, 4 April 2022.

Saat tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa oleh para pelaku ke dalam kamar. Setelah itu korban diperkosa secara bergilir oleh empat pelaku tersebut.

"Korban ini enggak sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," ujarnya.

Hingga pada Januari 2022, korban merasakan hal yang aneh pada tubuhnya, dan melakukan pengecekan ke rumah sakit. Lalu didapati, korban hamil sekitar 6 bulan. 
Dari hasil itulah, korban langsung menyadari apa yang telah dialaminya dan menceritakan hal itu kepada kedua orangtuanya.

Sebagai tindak lanjut, kedua orangtua korban melakukan pelaporan ke Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang. Hingga akhirnya pada Maret 2022, dua dari empat pelaku itu berhasil diringkus.

"Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kita ringkus, sedangkan untuk pelaku lainnya R dan A masih pengejaran dengan status DPO," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya