Buron Kasus Narkoba di Aceh Besar Tewas Ditembak

Ilustrasi bandar narkoba ditembak mati polisi.
Sumber :
  • Polres Jakbar

VIVA - Personel Polda Aceh menembak tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang kasus narkoba bernama Tammikha alias Black (40) yang berupaya kabur saat hendak ditangkap polisi. Tersangka ditembak saat melarikan diri ke area persawahan warga.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Ilustrasi pistol.

Photo :
  • U-Report

Terpaksa Lumpuhkan Si Buronan

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan si buronan karena berupaya melawan petugas dengan senjata tajam.

"Tersangka melarikan diri. Sudah kita peringatkan tapi tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya," kata Winardy, Sabtu, 2 April 2022.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Tersangka terkena tembakan di bagian bahu. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, Black meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca juga: Pemimpin KKB Pembunuh Kepala BIN Papua Ditembak Mati di Nabire

Barang Bukti Sabu Seberat 16 Gram

Kata Winardy, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 16 gram yang sudah dibungkus plastik dan siap edar.

Atas peristiwa itu, lanjut Winardy, keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black, dan keluarganya sudah ikhlas atas kejadian itu.

"Tentunya kita akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa," katanya.

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya