Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA –  KT, warga Kota Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dengan korban DA (24), wanita pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan. Saat pemerkosaan terjadi, KT berstatus sebagai anggota Satpol PP Surabaya yang ditugaskan di Kecamatan Semampir.

“Benar (KT ditetapkan tersangka dan ditahan),” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 31 Maret 2022.

Berdasarkan informasi diperoleh, KT diketahui memperkosa saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena mabuk setelah bekerja di salah satu tempat karaoke. Saat itu, korban tak bisa pulang dan memutuskan masuk ke dalam salah satu ruangan dan berganti baju daster dengan rok mini.   

DA lalu tidur di sofa ruang pemandu lagu. Dalam kondisi setengah sadar, korban merasakan ada seseorang yang menyingkap roknya dan meraba-raba.

 

Korban berusaha bangun dan mendorong pelaku, lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak.

Korban kemudian menghubungi kekasihnya dan minta dijemput. Dia juga meminta manajemen karaoke agar dibukakan rekaman CCTV. 

Dari situlah diketahui ada seorang pria yang masuk ke dalam ruangan pemandu lagu. Dia kemudian lapor ke Polrestabes Surabaya.

Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka di KPK?

Pada Rabu, 30 Maret 2022, penyidik Unit PPP Polrestabes Surabaya kemudian menangkap KT di dalam kamar indekosnya di Jalan Semolowaru Surabaya. 

“Yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengeroyokan Steward Laga Persib Vs Persija
Polisi rilis barang bukti alat pengaman. (Foto ilustrasi)

Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Bayar Tarif Rp800 Ribu Malah Digerebek Polisi

Pesta seks tukar pasangan itu difasilitasi pemuda berinisial SM (31). Status SM juga ditetapkan sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2024