Pemuda Tusuk Teman di Kebun Teh, Mobil-Handphone Korban Dibawa Kabur
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Menikam dari belakang begitu pribahasa nyata bagi seorang pemuda asal Jakarta berinisial SAB (20 tahun) yang tega melakukan perampokan kepada temannya sendiri berinisial RT (28 tahun).
Tak hanya membawa kabur mobil dan barang berharga temannya, ia juga berniat membunuh temannya sendiri dengan menusuk tubuh temannya dan meninggalkannya kritis di tengah kebun teh puncak, Bogor.
"Kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap aksi pencurian dan percobaan pembunuhan di Kampung tugu Utara Cisarua Bogor yang terjadi pada tanggal 21 Maret yang lalu, pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto kepada VIVA, Kamis 31 Marer 2022.
Supriyanto mengatakan pelaku berinisial SAB berusia 20 tahun ditangkap di rumahnya di Jakarta Barat kemarin, Rabu 30 Maret 2022.
Pelaku SAB ditangkap karena terbukti melakukan pencirian dan percobaan pembunuhan kepada temannya berinisual RT. Kejadian tersebut sendiri berawal saat pelamu dan korban yang berniat untuk melakukan liburan ke Bandung.
Saat dalam perjalanan sesampainya di Puncak Bogor, pelaku SAB (20) ini mengaku memiliki sebuah vila di daerah Puncak Bogor dan mengajak korban untuk singgah beristirahat di vila miliknya.
"Namun sesampainya di jalan kampung Pondok Caringin Kampung Tugu Utara Pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan. Di lokasi tersebutlah SAB ini melakukan penusukan kepada RT hingga tersungkur, yang kemudian seluruh harta korban dibawa oleh pelaku," jelasnya.
SAB kemudian kabur meninggalkan temannya korban seorang diri. Beruntung, setelah teriak meminta tolong korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang menemukannya di dekat sebuah vila.
"Korban RT kemudian warga pun langsung dievakuasi menuju RS Cisarua untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek mengatakan saat penangkapan dari polisi mengamankan barang bukti masker, jam tangan, baju milik korban, dan pisau lipat yang dipergunakan pelaku untuk menusuk korban.
Sementara itu keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam penyidikan dan belum ditemukan.
"Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya