Polisi Bongkar Bisnis SIM Card Ilegal, Dipakai untuk Kejahatan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bisnis pemalsuan SIM Card di kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pengungkapan ini diketahui dari hasil informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen kawasan setempat.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, mengatakan dari hasil pengungkapan itu polisi mendapati total 78.671 kartu perdana ilegal dari berbagai merek provider.

"Kita amankan 78.671 kartu perdana, beserta satu tersangka inisial A. Dan dari puluhan ribu yang kita amankan, ada 4.800 kartu perdana yang sudah diregistrasi menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain," katanya, Kamis, 31 Maret 2022.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Lanjut dia, kartu perdana tersebut nantinya diisi oleh pelaku dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli dan didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom.

"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi. Dan biasanya, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas," ujarnya.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, akan digunakan untuk menyebarkan berita hoaks atau palsu.

"Mereka memalsukan ini, karena bila pemilik kartu perdana tersebut ingin melakukan tindakan kriminal digital tidak akan terdeksi," ungkapnya.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. Dan tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Tukang Ojek Lapor Polisi Ngaku Ditipu Beli Ganja Ternyata ODGJ

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya