4 Perampok Toko Emas Bersenpi Divonis 7 hingga 11 Tahun Penjara

Sidang Perampokan Toko Emas di Pengadilan Negeri Medan
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus perampokan toko emas bersenpi di Pasar Simpang Limun Medan, dengan kurungan penjara 7 hingga 11 tahun.

Terdakwa Dian Rahmat (26) divonis hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22), divonis masing-masing pidana penjara selama 11 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Selasa 29 Maret 2022, majelis hakim diketuai oleh Denny Lumbantobing menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Dian Rahmat selama 7 tahun penjara," sebut Denny Lumbantobing.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka menyatakan masih pikir-pikir. 

Sementara itu, putusan terhadap Dian Rahmat lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara. Sedangkan, ketiga terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan JPU masing-masing 11 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan, pada bulan Agustus 2021 terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon, merencanakan aksi perampokan toko emas.
 
Pada 21 Agustus 2021, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body. 

"Lalu Hendrik Tampubolon mengajak, Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya," ujarnya.

Lanjut dikatakan JPU, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau," jelasnya. 

"Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas dan target Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F," lanjutnya.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Singkat cerita, pada 26 Agustus 2021, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Kemudian, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan. 

Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri. 

Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut, menuju Jalan M Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

"Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram," jelas.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024