Oknum Satpol PP Surabaya yang Diduga Perkosa Pemandu Lagu Dipecat
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya langsung melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena diduga memerkosa seorang perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kota Pahlawan. Terlapor diberhentikan sebagai anggota Satpol PP Surabaya.
Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan laki-laki yang dipolisikan seorang pemandu lagu itu adalah anggota Satpol PP Kecamatan Semampir. Kini, dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
"Informasinya sudah diberhentikan," katanya dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 29 Maret 2022.
Baca juga: Pedagang Pecel Lele Ditangkap Usai Perkosa Gadis 16 Tahun
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur, dipolisikan perempuan pemandu lagu yang bekerja di salah satu tempat karaoke di Surabaya ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Korban melapor dengan diwakili kakaknya berinisial S dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY. Kepada wartawan, S mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022, sekira pukul 05.27 WIB.
Saat itu, lanjut S, adik perempuannya dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh minuman keras. Kemudian, terlapor yang juga diduga dalam kondisi mabuk mendatangi korban dan saat itulah tindakan asusila dilancarkan terlapor kepada korban.
Korban baru menyadari kalau dirinya jadi korban perkosaan setelah sadar. Dia merasakan hal aneh di tubuhnya. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadia. Betapa terkejutnya korban ketika di CCTV terlihat seorang oknum Satpol PP telah melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, lanjut S, oknum Satpol PP tersebut bahkan memerkosa adiknya sebanyak dua kali. S pun geram ketika menerima pengaduan itu dari adiknya dan memutuskan untuk melapor ke polisi.
S menyadari bahwa profesi adiknya memang rentan terhadap serangan seksual dari para pelanggan laki-laki. Namun, papar dia, meski demikian bukan berarti adiknya bisa dijadikan pelampiasan nafsu laki-laki. Karena itu dia berharap polisi betul-betul mengusut kasus tersebut dan menyeret terlapor agar bertanggung jawab secara hukum.
Kepala Subunit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Namun dia ogah menjelaskan apakah terlapor adalah anggota Satpol PP atau bukan.
"Sudah kami terima laporannya," katanya saat dikonfirmasi wartawan.