Dipicu Sakit Hati, Adik di Deli Serdang Bunuh Kakak Kandung

Polres Binjai saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra.

VIVA - Dipicu sakit hati dan dendam membuat seorang pria berinsial HN (30) membunuh kakak kandungnya sendiri berinsial GN (38). Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di rumah korban di Desa tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Polres Binjai saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra.

Pelaku Datangi Rumah Korban

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Kepala Seksi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. HN mendatangi rumah korban lokasi kejadian dengan cara membuka pagar dan mematikan listrik. Pelaku sudah mempersiapkan sebuah senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.

"Selang 30 menit korban keluar dari rumah dan pelaku bersembunyi di balik tembok dekat pagar rumah milik korban," kata Junaidi kepada wartawan di Mako Polres Binjai, Senin, 28 Maret 2022.

Diancam Bakal Dibunuh Oleh Wakil Presidennya, Presiden Macros Jr: Saya Akan Melawan

Baca juga: Pelaku Mutilasi Payudara Wanita di Tegal Ditangkap, Kejiwaan Diperiksa

Terjadi Perkelahian Menggunakan Parang

Korban mengetahui di balik tembok ada adik kandungnya. Terjadilah perkelahian antara abang beradik sama-sama menggunakan senjata tajam berupa parang.

"Perlawanan pun terjadi, pelaku langsung membacok korban ke arah tangan dada serta menikam parang pelaku ke arah perut korban. Sehingga korban roboh dan terjatuh ke lantai. Setelah korban tak berdaya lagi pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya dari lokasi kejadian," kata Junaidi.

Buat Gempar Warga

Penemuan jasad GN dalam keadaan tewas dan berlumuran darah membuat gempar warga sekitar. Kemudian, diinformasikan kepada kepolisian. Selanjutnya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai turun melakukan olah TKP kejadian.

Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui pelaku pembunuhan tersebut adalah HN berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk alat bukti di lokasi kejadian. Petugas kepolisian bergerak mengejar pelaku.

"Dari informasi ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Pangkalan Brandan tepatnya di Jalan Medan-Aceh. Tepatnya Desa Balai Gajah Prupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Junaidi.

Polisi Tangkap Pelaku

Junaidi mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama HN berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya tersebut pada Sabtu pagi, 26 Maret 2022, sekitar 09.30 WIB. Kepada petugas kepolisian, HN mengakui dialah pelaku yang membunuh abang kandungnya tersebut.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, HN bercerita sakit hati dan dendam kepada korban. Karena, bertengkar di rumah orang tua mereka. Namun, belum diketahui persis apa penyebab membuat abang adik ini, cekcok mulut terus karena masih didalami oleh petugas kepolisian.

"Mereka itu, abang beradik kandung dan sebelumnya serumah dengan orang tua mereka. Mereka sering bertengkar dan membuat tersangka keluar rumah dan menumpang di rumah orang orang tua angkat pelaku," kata Junaidi.

Konsumsi Narkoba

Setelah itu, timbul sakit hati dan dendam pelaku. Ironisnya, Junaidi mengatakan sebelum melakukan aksi pembunuhan berencana itu, HN mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu.

"Dari situ dia merasa sakit hati dan dendam terhadap korban dan berniat untuk membunuhnya (abang kandungnya). Sebelum melakukan pembunuhan, ternyata pelaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah selesai menggunakan sabu-sabu pelaku langsung ke rumah korban dan terjadi pembunuhan tersebut," kata Junaidi.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mako Polres Binjai dan barang bukti disita kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

"Akibat perbuatan pelaku diancam hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Junaidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya