Tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Perkosa Karyawati dan Merampoknya

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polres Kota Tangerang mengamankan S (29) pria asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga melakukan perampokan kepada seorang karyawati dengan inisial A (26).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022 ini, berhasil diungkap petugas pada Kamis, 24 Maret 2022. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bertemu dengan pelaku usai pulang bekerja.

"Pelaku dan korban ini memang saling kenal melalui media sosial, baru 3 minggu. Lalu diwaktu kejadian, pelaku minta bertemu dengan korban saat pulang bekerja," katanya, Minggu, 26 Maret 2022.

Korban dan pelaku bertemu. Hingga akhirnya, mereka berboncengan menggunakan motor korban. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke area persawahan.

"Saat tiba di area persawahan, pelaku langsung menerjang korban, berusaha melakukan tindak asusila, di sana korban pun melawan," ujarnya.

Namun korban tak bisa berbuat apa-apa. Korban mendapatkan sejumlah penganiayaan, seperti dicekik dan dipukul, hingga pingsan.

"Korban lemas dan pingsan. Dari sana, pelaku langsung melancarkan aksinya,".

Usai korban diperkosa, sejumlah barang seperti satu unit handphone serta kendaraan roda dua yang mereka gunakan dan merupakan milik korban, dibawa oleh pelaku.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sementara korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan, kemudian melapor ke polisi dan ditindak lanjuti, sampai berhasil mengamankan pelaku di kawasan Serang, Banten.

"Saat dicek ke rumahnya di Kemiri, Tangerang, tidak ada. Sampai kita temukan dikawasan Serang, dan langsung diamankan," ungkapnya.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Dari hasil pemeriksaan, hal itu dilakukan pelaku lantaran telah lama tak mendapatkan jatah atau nafkah batin dari sang istri, hingga melampiaskan kepada korban yang dikenalnya selama tiga minggu itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan
Pelaku tidak hanya mengancam, tetapi juga memaksa korban menyerahkan ponsel dan uang tebusan sebesar Rp 3.000.000.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

Seorang pria berinisial FFT mengalami nasib nahas karena menjadi korban penodongan pistol berupa airsoft gun di kawasan Jalan Dogol, Kelurahan Karet Kuningan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024