Sindikat Materai Palsu Diringkus, Rugikan Negara Rp700 Juta
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.
Seorang pelaku berisial YN, berhasil ditangkap. Dia berperan sebagai pengedar. Sementara itu, pelaku lainnya yakni W alias R masih buron.
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.
Dia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama 'Nayla', dengan judul materai 10.000 setengah harga.Â
Setelah itu, pihaknya melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp500.000.Â
Untuk meterai 10.000 perlembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000, sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000.Â
Sedangkan meterai 6.000 perlembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp150.000, sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online. Sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.
"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas," katanya.
Kejar Pelaku W
Dia menegaskan, pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, 2 derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000.
Sementara itu, dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.Â
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Putu menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai
"Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya. Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," jelasnya.