Bupati Langkat Belum Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara hingga sampai saat ini, belum menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin dalam kasus kerangkeng di rumah pribadinya.

Amankan Pergantian Malam Tahun Baru, Polda Sumut Terjunkan 6.677 Personel

"Sampai saat ini belum (jadi tersangka Terbit Rencana Peranging-angin)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Sabtu 26 Maret 2022.

Tatan menjelaskan dua kerangkeng di rumah pribadi Terbit dibangun sejak tahun 2010. Kerangkeng didirikan untuk pembinaan salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Langkat. Apa lagi, Bupati Langkat Nonaktif ini, menjabat salah satu OKP di Kabupaten Langkat.

Hendak Tawuran, 6 Anggota Geng Motor 'Warung Simpang' di Deliserdang Ditangkap Polisi

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

"Kemudian berjalan waktu kerangkeng itu berpindah ke untuk para pengguna narkotika," jelas mantan Kapolres Asahan itu.

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Namun, dalam kerangkeng ini. Tatan mengungkapkan terjadi penganiayaan terhadap penghuni hingga tewas, dan penghuni juga dipekerjakan di sebuah perusahaan pengelolaan kelapa sawit.

"Dan terjadilah pemanfaatan warga yang berada di dalam kerangkeng diperkerjakan di salah satu pabrik kelapa sawit. Kemudian, dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan," ucap mantan Kabid Humas Polda Sumut.

Atas hal itu, Tatan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan perusahaan tempat penghuni kerangkeng dipekerjakan. Termasuk, Polda Sumut akan kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan Terbit terkait penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tidak, tapi kami penyidik akan berkoordinasi dengan pihak KPK berkaitan dengan pemeriksaan Terbit terkait dengan TPPO," kata Tatan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Photo :
  • VIVA/B.S.Putra

Namun, dalam kasus ini. Anak kandung Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranging-angin (DP) jadi tersangka bersama 7 tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Lanjut, Tatan mengatakan bahwa Dewa ikut serta melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng beberapa kali. Akibatnya, dua penghuni kerangkeng meninggal dunia.

"Ikut terlibat dalam penganiayaan. Penganiayaan yang sebelumnya. Kan ada dua korban penganiayaan hingga ada korban meninggal dunia. Di sini ada ikut melakukan turut serta melakukan penganiayaan ini ada beberapa kali," jelas Tatan.

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

Dua penghuni tewas dianiaya itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya