Aliran Dana Indra Kenz Terlacak hingga ke Pulau Bahama-Karibia
- Instagram/indrakenz
VIVA – Polri mengaku dapat laporan adanya transaksi Indra Kenz terkait binary option Binomo ke Pulau Bahama sebuah negara yang berada di kawasan Karibia.
"Jadi terkait Binomo tersebut berada di Pulau Bahama di negara luar dan ada transaksi ke luar negeri," ujar kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermanan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret 2022.
Maka dari itu, Whisnu menyebut pihaknya bakal terus menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak transaksi aliran dana Binomo itu.
"Mudah-mudahan dengan ada kerja sama dengan PPATK di luar negeri kami bisa tahu juga, bahkan bisa memblokir," ucap dia.
Kata dia, sampai sekarang baru ada satu transaksi Binomo yang dialirkan ke Kepulauan Karibia yang berhasil diblokir oleh pihaknya. Dia menegaskan aliran dana terkait Binomo ke luar negeri akan terus ditelusuri sehingga nantinya uang dugaan hasil penipuan tersebut bisa disita.
"Kami baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia, kami bisa blokir untuk tidak dicairkan dulu, berkat bantuan dari PPATK. Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK Â untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang yang di luar negeri bisa kami dapat pindahkan ke sini sebagai barang bukti," ujar dia lagi.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.
Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.