Jual Ribuan Obat Keras, Donal Bebek Ditangkap Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Dd (34) alias Donal Bebek, ditangkap oleh pihak Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang. Itu setelah dia terbukti melakukan penjualan obat keras dengan jumlah 6.364 butir.

Pelaku diamankan oleh petugas polisi saat sedang bertransaksi di dekat minimarket Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rochman mengatakan, Dd alias Donal Bebek itu telah menjadi target operasi dari petugas setempat, setelah adanya laporan warga yang resah perihal transaksi obat keras tersebut.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

"Pelaku meresahkan warga setempat, dan telah menjadi target operasi kami," katanya, Kamis, 24 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, Donal Bebek mampu meraup untung sebesar Rp500 ribu, dari hasil penjualan obat keras tersebut.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Dia bisa dapat untung Rp500 ribu kurang lebih per minggu dari penjualan itu dan diedarkannya di kalangan remaja atau di suplai ke toko jamu," jelasnya.

Pelaku juga diketahui sebagai narapidana yang bebas lewat program asimilasi dan nekad menjual obat-obatan golongan G, seperti tramadol, dextro secara ilegal.

"Dia merupakan narapidana yang belum lama ini menerima program asimilasi dari Rutan Jambe atau Rutan Kelas I Tangerang dengan kasus yang sama. Dan ia kembali menjual obat keras ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dalam proses transaksi, Donal Bebek memasarkan obat tersebut melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan juga memasok ke toko jamu.

Kini ia pun harus mendekam di Polsek Cisoka dan akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya