Terdesak Penuhi Kebutuhan Ibu, Lelaki di Tangerang Curi Kosmetik

Nanda Septiansyah mencuri kosmetik di mini market karena terdesak kebutuhan ibu.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, memberikan restorative justice kepada Nanda Septiansyah yang melakukan tindak pencurian di sebuah mini market di Jalan Nanas Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

Ilustrasi pencurian di mini market

Photo :
  • Istimewa

Aksinya Terekam CCTV

7 Penyebab Bibir Hitam yang Bisa Mengganggu Penampilan, Temukan Solusinya!

Pria berusia 20 tahun ini kedapatan oleh penjaga mini market mencuri sejumlah kosmetik seperti pembersih muka hingga minyak rambut.

Aksinya ini pun terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area mini market. Di sana, terlihat ia mencuri beberapa botol jenis kosmetik.

PNM Mekaar di Merauke Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Sudah Bisa Nikmati Akses Permodalan yang Aman

Mendapati hal itu, Nanda pun langsung ditangkap oleh penjaga mini market ke Polsek Jatiuwung.

Baca juga: Pencuri Nekat Tembak Warga dan Pemilik Rumah di Bekasi

Viral di Media Sosial

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S membenarkan peristiwa yang terjadi pada 18 Maret 2022 lalu dan sempat viral di media sosial.

Dalam hasil pemeriksaan, Nanda mengaku bila ia terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghidupi sang ibu yang mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Betul soal kejadian itu. Saat kita tangani, dia mengaku kalau dia mencuri karena untuk menghidupi ibunya yang sedang sakit," katanya, Kamis, 24 Maret 2022.

Atas pernyataan tersebut, dia memerintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan pihaknya menemukan kebenaran dari keterangan korban.

"Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah restorative justice-nya bisa kita lakukan," ujarnya.

Dia menambahkan restorative justice ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat, pelapor atau korban mencabut laporan polisi.

"Guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan restorative justice yang mana Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai suatu kebutuhan hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya