Pukuli dan Cekik Pacar di Indekos, Pria di Makassar Ditangkap

Flashmob Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang pemuda inisial IT, warga Pacerakkang diamankan oleh anggota Polsek Biringkanaya. Pemuda 28 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah menganiaya pacarnya karena si kekasih disebut chatting dengan pria lain.

Pria Dikeroyok hingga Diinjak-injak saat Beli Makan di Warteg Tangerang

Menurut informasi, IT menganiaya pacarnya inisial NH (21) yang merupakan warga Balang Baru, Kota Makassar, pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan itu dilakukan IT di salah satu indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jadi laporan kami terima kalau korban ini dipukuli dan dicekik oleh pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri,"ujar Kapolsek Biringkanaya  Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo saat dimintai konfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.

2 Pria Nekat Lompat Lalu Tewas Tenggelam di Kali Ancol, Pemicunya gegara Dikejar Kelompok OTK Bersajam

Dia menjelaskan bahwa penganiayaan itu bermula saat korban hendak berangkat untuk bekerja di salah satu warkop. Di sana tiba-tiba sang pacar datang menemui korban NH dan mengecek ponselnya.

Usai mengecek ponsel tersebut, pelaku IT kemudian terlibat adu mulut dengan NH lantaran adanya chat yang ditemukan di ponsel NH dengan pria lain. Tak lama usai adu mulut IT gelap mata langsung menghantam kepala dan mencekik leher NH.

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

"Jadi karena sudah emosi pelaku ini kemudian menganiaya korban dengan mencekik korban dan memukul korban pada bagian belakang kepala," papar Rujiyanto

Usai kejadian itu, korban pun melaporkan insiden menimpanya ke Polsek Biringkanaya. Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada di sebuah indekos di depan AURI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ada di Polsek, jadi dari hasil pemeriksaan pelaku ini marah karena pacarnya itu chatting dengan pria lain jadi emosi dan memukuli korban," katanya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata Kompol Rujiyanto lagi.

Laporan: Supriadi Maud/Makassar
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya