Buronan Kasus Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Buronan kasus robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) dicokok. Dia berperan sebagai owner atau pemilik dari Evotrade.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022 terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Dia ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa sejumlah ponsel, modem, kartu ATM, sepeda motor dan juga uang tunai. AD pun sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya lagi.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Sebelumnya diberitakan, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap perusahaan robot trading bodong Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni AD (35); AMA (31); AK (42); D (42); DES (27) dan MS (26).

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, diantaranya AD dan AMA sebagai pelaku utama atau owner. AD dan AMA masih buron,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim pada Rabu, 19 Januari 2022.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Terhadap penetapan status tersangka itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap ini menjadi langkah dalam menangkap Harun Masiku yang masih buronan hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024