Buronan Kasus Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Buronan kasus robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) dicokok. Dia berperan sebagai owner atau pemilik dari Evotrade.
"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022 terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
Dia ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa sejumlah ponsel, modem, kartu ATM, sepeda motor dan juga uang tunai. AD pun sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap perusahaan robot trading bodong Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni AD (35); AMA (31); AK (42); D (42); DES (27) dan MS (26).
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, diantaranya AD dan AMA sebagai pelaku utama atau owner. AD dan AMA masih buron,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim pada Rabu, 19 Januari 2022.