Modus Usir Guna-guna, Dukun Cabul Gerayangi Kemaluan ABG
- tvOne/Suhendar
VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu. Dimana tersangka J (46) mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur.
"Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna-guna atau kena pelet, " katanya di Mapolresta Bandung Senin, 21 Maret 2022
Setelah korban memasuki rumah tersangka, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit ke bagian sensitif anak korban yakni AR," ujarnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah seksualnya terhadap korban AR. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).
"Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI," ujar Kusworo.
Mendapat laporan dari orang tua korban akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dukun cabul berinisial J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah seksual saja," ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka J diaancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun
Laporan: Suhendar/tvOne Bandung