Ribut di Warung Tuak, Nizar Tewas Babak Belur Dikeroyok 19 Orang
- Istimewa/BS Putra
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara mengamankan 19 orang pria yang melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban bernama M. Nizar (40) di warung tuak di Desa Pakam Raya, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Ke-19 pelaku itu berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30), RFBB (21), HM (26), ACN (28), AS (30 ), AW (25), MIS (26) BVBB (26), DMO (31), DBBB (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban duduk di warung tuak Boru Siregar bersama tersangka NN dan SS.
Di warung tuak tersebut, ada juga KJS. Kemudian, terjadi cekcok dengan korban yang berujung perkelahian.
"Selanjutnya terjadi perkelahian tiga lawan satu," kata Fery dalam jumpa pers di Mako Polres Batubara, Jumat 18 Maret 2022.
Namun, perkelahian itu langsung dilerai oleh warga sekitar. Kemudian, Nizar dibawa pelaku ke Warung tuak lainnya, bernama Monza.
Pun, karena ketakutan, korban menghubungi kakaknya, M Azhari untuk datang.
"Begitu juga, pihak KJS menghubungi rekan-rekannya dan datang beramai-ramai sehingga terjadi penganiayaan (terhadap keduanya)," jelas Fery.
Rekan-rekan KJS datang. Mereka yang terpancing dan emosi langsung mengeroyok korban hingga babak belur. Nizar mengalami luka-luka langsung dievakuasi ke klinik terdekat. Namun, karena mengalami luka berat, korban pun menghembuskan nafas terakhir, Senin pagi, 7 Maret 2022, sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sedangkan korban lainnya (Kakak korban) M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan," ujar Fery.
Mendapat informasi penganiayaan, polisi lalu memburu pelaku. Polisi berhasil menangkap seluruh pelaku penganiayaan sebanyak 19 orang.
"Para tersangka dikejar hingga ke berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Riau," kata Fery.
Para tersangka pun mengakui perbuatanya. Mereka membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Namun, Fery belum merinci ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati.
"Masalah yang pertengkaran mungkin awalnya sakit hati, ada omongan yang tidak semestinya diomongkan dan diklarifikasi sehingga terjadi perkelahian," tutur Fery.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsidair 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelas Fery.