Calon Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Disita, Dana Sudah Masuk Rp7,8 M
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Pihak Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan bangunan di Cluster Narada Nomor 1 Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 18 Maret 2022
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, berdasarkan aliran masuk terdata dana dari pembelian atau pembangunan rumah di kawasan tersebut tertera nama Indra Kenz atau Indra Kusuma.
"Bareskrim Polri  terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasus Binomo. Dan di sini kita melakukan lagi penyitaan satu lahan dan bangunan di Alam Sutera BSD," katanya.
Dia melanjutkan, terdata aliran dana yang ada pada asetnya itu senilai Rp7,8 miliar. "Aliran dananya Rp7,8 miliar, cuma soal atas nama lahan dan bangunan ini masih kita selidiki, kita mengejar aliran dan sampai di sini," ujarnya.
Belum diketahui untuk siapa lahan serta bangunan itu dibeli Indra Kenz. pihak Bareskrim melakukan penyitaan untuk proses penyelidikan berdasarkan data dana aliran.
Terpantau, petugas kepolisian menempelkan kertas segel pemberitahuan soal penyitaan pada bangunan tersebut.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022," tulis keterangan pada kertas segel tersebut.