Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Positif Ganja
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Hasil tes urine terhadap vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL (29), yang tertangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Fauzan alias Ojan tertangkap dengan mengantongi barang bukti narkoba di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan Kamis 17 Maret 2022 dini hari lalu.
"MFL, public figure yang tergabung dalam sebuah grup band Sisitipsi sebagai vokalis," ujar Zulpan saat rilis kasus narkoba Vokalis Sisitipsi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 18 Maret 2022.
Zulpan membenarkan bahwa Fauzan terbukti gunakan narkoba jenis ganja yang terlihat dari hasil positif tes urine.
"Hasil cek awal, yang bersangkutan positif THC, hasil urine positif mengandung ganja," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka Fauzan Alias Ojan, Zulpan mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.
"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka yang ada di kawasan di Cipadu, Larangan, Tangerang, dan juga dapati barang bukti satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.
MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca juga: Fauzan Lubis Ditangkap Polisi Usai Sisitipsi Manggung di Blok M