Karyawan Bank Gelapkan Dana Haji Rp1 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah di salah satu bank swasta dengan kedok layanan haji. Satu orang tersangka diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp1 miliar. 

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah. 

"Modusnya, korban diminta top up uang Rp25 juta ditambah Rp11 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan. Korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat konperensi pers, Selasa 15 Maret 2022.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Ilustrasi penipuan

Photo :
  • India Today

Selain itu, pelaku juga memakai modus dengan menawarkan penerimaan setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing masing korban menyetor dana sekitar Rp25 juta. Sehingga jumlah korban ada 69 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

"Uang dari hasil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” ungkapnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, dan surat kontrak kerja pelaku. 

Salah seorang korban, Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp25,5 juta kepada pelaku. Tapi sampai tujuh bulan kemudian dia tidak mendapat kepastian kapan akan berangkat.

Direskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat yang berniat ibadah haji untuk mengikuti prosesnya sesuai prosedur.

Laporan: tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya