Gegara Omongan Sepele, Syukur Tewas Ditikam Temannya
- VIVA.co.id/BS Putra
VIVA – Seorang pria berinsial JG (37) tega membunuh temannya bernama Syukur Jaya Gori (26) di warung kopi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kejadian itu terjadi pada Minggu malam, 6 Maret 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Kasus ini berawal korban bersama teman-teman sedang berkumpul di warung kopi tersebut. Namun, tak lama datang pelaku ikut nongkrong.
"Antara korban dan terduga duduk bersama sambil minum-minum dan nongkrong sambil mengonsumsi kopi dan juga minuman lainnya," kata Wawan dalam jumpa pers di Mako Polres Nias, Senin 14 Maret 2022.
Pelaku dan korban ini, sama-sama merupakan warga Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Pelaku JG ternyata tersinggung dengan omongan korban sebelum kejadian pembunuhan tersebut.
"Waktu saya masih kecil saya digertak-gertak. Namun, sekarang saya tidak bisa lagi di gertak," ujar Wawan menirukan pernyataan pelaku.
JG merasa tersinggung mempertanyakan maksud omongan korban. "Tujuan kamu bicara begitu dengan siapa ditujukan?," ujarnya.
"Saya mengatakannya kepada siapa saja," lanjut Wawan menirukan korban.
JG berdiri sambil mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang pelaku. Ternyata senjata tajam itu selalu dibawa pelaku kemana saja. Kemudian, korban ikut berdiri dan sempat terjadi cekcok mulut.
"Setelah itu, JG menusuk dada sebelah kiri. JG menusuk lagi dada sebelah kanan. Lalu, menusukkan pisaunya lagi ke daerah lengan sebelah kanan," ujar Wawan
Melihat korban tersungkur jatuh ke lantai dengan kondisi berlumuran darah. JG meninggalkan lokasi kejadian begitu saja. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban dievakuasi warga sekitar ke Puskesmas terdekat. Namun, nyawa Syukur tidak terselamatkan lagi alias meninggal dunia.Â
Kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.Â
Pun, pelaku mengaku usai membunuh temannya itu sempat bercerita kepada istrinya."Selanjutnya, JG melarikan diri ke hutan di arah belakang rumahnya kurang lebih sekitar tiga kilometer dari rumahnya," tutur Wawan.
Namun, polisi tetap memburu pelaku di dalam hutan. Tak lama, pelaku berhasil diringkus dari dalam hutan, Senin 7 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WIB. JG langsung diboyong ke Mako Polres Nias.
Kemudian, JG mengakui perbuatannya melakukan penikaman terhadap Syukur hingga tewas.
"Jadi, motifnya adalah ketersinggungan dengan perkataan korban. Tersangka ini tersinggung atas perkataan korban," sebut Wawan.
Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku kini sudah mendekam di penjara untuk proses hukum selanjutnya.