Motif Pengeroyokan Wartawan di Madina karena Beritakan Ketua OKP

Polisi berikan keterangan pers kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Madina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

VIVA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Polres Mandailing Natal atau Madina meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online bernama Jeffry Barata Lubis.

Keempat tersangka yakni Awaludin (26), Selamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41) dan Rasoki alias Marzuki (40). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin sore, 14 Maret 2022.

Penganiayaan terhadap Jefry dengan motif bahwa korban memberitakan tentang 'bisnis haram' Ketua organisasi kepemudaan atau OKP di Kabupaten Madina berinisial AAN yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Madina.

Kemudian, AAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut oleh Polda Sumut. Karena itu, Jeffry memberitakan jejak bisnis AAN hingga dirinya terjerat kasus tersebut.

Lantaran AAN terus jadi pemberitaan, anggotanya geram dan berencana mau menganiaya Jefry. Pelaku Awaluddin mengajak korban untuk bertemu.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Kemudian, disepakati antara korban dan pelaku bertemu di salah satu kafe di Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Jumat malam, 5 Maret 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB. Di kafe itu lah, korban jadi sasaran pemukulan.
 
"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," tutur Tatan.

Berani Keroyok di Tongkrongan, Pria Ini Jadi Ciut hingga Sembunyi di WC saat Ditangkap Polisi

Setelah melakukan pemukulan tersebut, para pelaku melarikan diri. Polisi yang mengetahui korban merupakan wartawan membentuk tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Madina.

"Tim mengetahui persembunyian tersangka dan menangkap keempat pelaku di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 8 Maret 2022, sekitar pukul 08.00 WIB," tutur eks Kapolres Asahan itu.

Menteri Bahlil Kena Semprot Warga saat Sidak LPG 3 Kg, Peran Tersangka di Pesta Seks Gay

Selanjutnya, empat pelaku langsung diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Para tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Maut di Pasar Rebo Ditahan Terpisah Demi Keamanan

Lanjut, Tatan mengungkapkan keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tutur mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Jadi Kader Gerindra, Bobby Nasution Dapat Pesan dari Prabowo untuk Bekerja Melayani Masyarakat

Bobby telah menerna kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025