Motif Pengeroyokan Wartawan di Madina karena Beritakan Ketua OKP
- VIVA.co.id/BS Putra
VIVA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Polres Mandailing Natal atau Madina meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online bernama Jeffry Barata Lubis.
Keempat tersangka yakni Awaludin (26), Selamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41) dan Rasoki alias Marzuki (40). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin sore, 14 Maret 2022.
Penganiayaan terhadap Jefry dengan motif bahwa korban memberitakan tentang 'bisnis haram' Ketua organisasi kepemudaan atau OKP di Kabupaten Madina berinisial AAN yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Madina.
Kemudian, AAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut oleh Polda Sumut. Karena itu, Jeffry memberitakan jejak bisnis AAN hingga dirinya terjerat kasus tersebut.
Lantaran AAN terus jadi pemberitaan, anggotanya geram dan berencana mau menganiaya Jefry. Pelaku Awaluddin mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, disepakati antara korban dan pelaku bertemu di salah satu kafe di Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Jumat malam, 5 Maret 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB. Di kafe itu lah, korban jadi sasaran pemukulan.
"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," tutur Tatan.
Setelah melakukan pemukulan tersebut, para pelaku melarikan diri. Polisi yang mengetahui korban merupakan wartawan membentuk tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Madina.
"Tim mengetahui persembunyian tersangka dan menangkap keempat pelaku di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 8 Maret 2022, sekitar pukul 08.00 WIB," tutur eks Kapolres Asahan itu.
Selanjutnya, empat pelaku langsung diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Para tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
Lanjut, Tatan mengungkapkan keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tutur mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.