Komplotan Begal Sadis di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Masih Pelajar

Polisi merilis pelaku begal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhahammad AR

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus komplotan begal jalanan di wilayah Kabupaten Bogor. Dari enam pelaku, tiga orang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

2 Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Saat Bawa Penumpang Ditangkap

"Satreskrim Polres Bogor mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin, Senin 14 Maret 2022.

Tiga pelaku dewasa berinisial MA (21), SK (19), ZAF (22). Ketiganya berperan sebagai pengendara motor, sebagai pembacok dan perampas barang curian. Sementara, tiga pelaku di bawah umur punya peran sebagai penadah hasil begal. 

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Cara kerja komplotan ini bersama-sama berangkat mencari korban. Saat beraksi, mereka menghampiri korban dengan ancaman senjata tajam. Komplotan ini juga mengancam dengan korek api yang menyerupai senjata api.

"Korban diancam dibacok dengan senjata tajam dan diancam dengan korek api yang menyerupai senjata api," ujar Iman.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Polisi merilis pelaku begal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhahammad AR

Iman mengungkapkan, komplotan ini tak segan melukai korbannya. Salah satu kejadian kekejaman komplotan ini saat beraksi di Kecamatan Sukaraja pada 2 Maret 2022. Saat itu, korban terkena sabetan senjata tajam di bagian pungkul dan kepala.

Saat itu korban melawan dan tak rela motornya dibegal. Komplotan bengis ini akhirnya hanya bisa menggondol handphone milik korban.

"Dari perlawanan tersebut, yang berhasil dirampas oleh pelaku awalnya ingin merampas motor, hanya berhasil merampas handphone korban," tutur Iman.

Pun, polisi kini masih mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain.

"Mereka komplotan dan sudah berulang kali melakukan di Kabupaten Bogor. Dari proses penyidikan para tersangka ini, sudah melakukan berulang kali di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Komplotan ini dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana Junco pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024