Komplotan Begal Sadis di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Masih Pelajar

Polisi merilis pelaku begal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhahammad AR

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus komplotan begal jalanan di wilayah Kabupaten Bogor. Dari enam pelaku, tiga orang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

"Satreskrim Polres Bogor mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin, Senin 14 Maret 2022.

Tiga pelaku dewasa berinisial MA (21), SK (19), ZAF (22). Ketiganya berperan sebagai pengendara motor, sebagai pembacok dan perampas barang curian. Sementara, tiga pelaku di bawah umur punya peran sebagai penadah hasil begal. 

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Cara kerja komplotan ini bersama-sama berangkat mencari korban. Saat beraksi, mereka menghampiri korban dengan ancaman senjata tajam. Komplotan ini juga mengancam dengan korek api yang menyerupai senjata api.

"Korban diancam dibacok dengan senjata tajam dan diancam dengan korek api yang menyerupai senjata api," ujar Iman.

Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

Polisi merilis pelaku begal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhahammad AR

Iman mengungkapkan, komplotan ini tak segan melukai korbannya. Salah satu kejadian kekejaman komplotan ini saat beraksi di Kecamatan Sukaraja pada 2 Maret 2022. Saat itu, korban terkena sabetan senjata tajam di bagian pungkul dan kepala.

Saat itu korban melawan dan tak rela motornya dibegal. Komplotan bengis ini akhirnya hanya bisa menggondol handphone milik korban.

"Dari perlawanan tersebut, yang berhasil dirampas oleh pelaku awalnya ingin merampas motor, hanya berhasil merampas handphone korban," tutur Iman.

Pun, polisi kini masih mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain.

"Mereka komplotan dan sudah berulang kali melakukan di Kabupaten Bogor. Dari proses penyidikan para tersangka ini, sudah melakukan berulang kali di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Komplotan ini dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana Junco pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya