Alasan Buat Konten Youtube, Pria Ini Cabuli Siswi di Tanjungbalai

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, menangkap seorang Youtuber asal Riau berinsial F. Pria berusia 24 tahun itu, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, F dari Riau datang ke Kota Tanjungbalai untuk membuat konten Youtube. Dia sebelumnya telah berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

"Tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo, Sabtu 12 Maret 2022.

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

Pelaku merayu korban untuk membuat konten Youtube bareng. Namun, anehnya F mengajak gadis di bawah umur ke sebuah penginapan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kemudian, terjadilah pencabulan tersebut.

“Tersangka berjanji mau menikahi korban. Apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” tutur Eri.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Selanjutnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Tidak terima atas perbuatan F, ibu korban membuat laporan ke Mako Polres Tanjungbalai. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pria pengangguran tersebut.

Eri mengungkapkan dari pengakuan pelaku karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga dia membuat konten Youtube dengan berkeliling ke sejumlah daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal, selalu waspada dan berhati-hati,” jelas Eri.

Atas perbuatannya, F jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana maksimal yakni 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya