Guru Ngaji Disangka Cabuli 6 Bocah Laki-laki di Ponorogo

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan T (29 tahun), seorang guru ngaji di masjid kompleks Perumahan Daerah II Kabupaten Ponorogo. Hasil penyidikan sementara, korbannya enam bocah laki-laki yang tak lain muridnya sendiri.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan

Photo :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

Mahasiswa di Ponorogo

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

T adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Ponorogo. Selain kuliah, dia juga menjadi guru ngaji di masjid kompleks Perumda II Ponorogo.

“Tersangka ini adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Polisi Jeifison Sitorus, kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ayah Bejat, 15 Kali Cabuli Putri Kandungnya Sejak Kelas 5 SD

Lakukan Aksinya Sejak 2021

Dia menjelaskan, T sudah melakukan aksi cabulnya sejak tahun 2021 hingga 2022. Ironisnya, perbuatan asusila itu dilakukan T di dalam masjid Perumda II Ponorogo, tempat dia mengajar ngaji.

“Selesai kegiatan tersangka mengajak korban ke dalam, modus dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut," kata Jeifson.

Iming-imingi Korban dengan Uang

T mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau dicabuli. Perbuatan tersebut kemudian terungkap setelah keluarga korban melapor. Polisi menindaklanjuti dan ditemukan alat bukti terjadinya pencabulan yang dilakukan tersangka T.

Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi, di antaranya, rekaman video aksi perbuatan cabul tersangka dan hasil visum dokter. Setelah ditemukan alat bukti cukup, papar Jeifson, penyidik pun menetapkan T sebagai tersangka dan ditahan.

Dia menerangkan, penyidik sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa dan belum diputuskan sudah lengkap (P21) atau belum.

"Saat ini berkas masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya