Curiga Santet Istri dan Mertua, Pria di Bangkalan Bunuh Paman

Polres Bangkalan menangkap pelaku pembunuhan korban tukang santet
Sumber :
  • tvOne/Dimas Farik

VIVA – Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, menangkap seorang pria berinisial NS (46) warga Tanjung Bumi, Bangkalan, lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap korban NW (62) yang tak lain pamannya sendiri. Pelaku membunuh korban karena curiga istri yang sakit dan mertuanya meninggal karena disantet korban.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh NS berawal dari rasa curiga pelaku terhadap korban NW. Pelaku menuding istrinya mengalami sakit-sakitan dan mertuanya meninggal dunia, akibat disantet oleh korban. 

Rasa dendam dan sakit hati, membuat pelaku nekat membunuh korban, dengan menggunakan sebatang kayu. Korban dipukul empat kali di bagian kepala, saat korban sedang mencari rumput. Akibatnya perbuatannya itu, korban meninggal dunia.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kematian NW, karena pihak keluarga berusaha menutupi kasus internal tersebut. Guna mengetahui kemantian NW, petugas kepolisian mendatangi makam korban. Hingga kemudian menemukan barang bukti berupa pakain korban yang masih berumuran darah dikubur disamping makamnya. 

Selain itu petugas menemukan sebatang kayu panjang yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Setelah melakukan penyelidikan intens, termasuk memeriksa sejumlah saksi, akhirnya keponakan korban ditangkap. Motifnya, sakit hati dan menuding korban yang masih paman sendiri telah melakukan santet kepada istri dan mertuanya," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Dwiyogo, Kamis, 10 Maret 2022.

Atas perbuatanya tersangka NS dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Laporan: Dimas Farik/tvOne Bangkalan

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024