Butuh Uang Beli Bensin, Pria di Palembang Congkel Kotak Amal Masjid

Ivan Suhelmi (47 tahun) tertangkap usai mencuri kotak amal di masjid.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap seorang pencuri kotak amal Masjid Al-Magfiroh di Jalan Rambutan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang dicokok ialah Ivan Suhelmi (47 tahun).

Jelang Akhir Tahun, Polisi Ingatkan Masyarakat agar Waspada Aksi Kejahatan Ini

Ilustrasi/Pencuri

Photo :
  • U-Report

Pelaku juga Ambil Handphone Milik Marbot

Cagub Pramono Anung Akan Sediakan Wifi Gratis di Setiap Masjid

Warga Jalan Pantaitan, Lorong Sinar Adang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, itu melancarkan aksinya mencuri kotak amal masjid pada Minggu, 6 Maret 2022. Selain kotak amal, Ivan juga mengambil satu unit handphone milik marbot.

Kepada polisi, Ivan mengaku nekat mencongkel kotak amal masjid dan membawa kabur handphone marbot, karena terdesak untuk mengisi bensin motornya. Malangnya, ia justru tidak memiliki uang untuk membeli.

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

"Saya terpaksa, karena motor saya tidak ada bensin," kata Ivan, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca juga: Curi Kotak Amal, Pemuda di Serang Terancam 7 Tahun Penjara

Congkel Pakai Obeng Panjang

Ivan mengaku bahwa uang yang ada di dalam kotak amal tersebut hanya Rp160 ribu, yang diambilnya dengan cara mencongkel menggunakan obeng panjang.

Sementara untuk handphone, Ivan tak sengaja melihatnya tergeletak. Dari situ, muncul niatnya untuk mengambil handphone tersebut.

"Saat mau mengambil kotak amal, saya liat ada ponsel marbot di masjid sana yang sedang tergeletak, langsung saya ambil juga," katanya.

Sementara itu, Kepala Polsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Muhammad Ihsan, mengungkapkan pelaku tersebut merupakan spesialis bobol kotak amal yang ada di masjid. Bahkan, ia sudah mempersiapkan segala peralatan sebelum melancarkan aksi.

"Dari rumahnya pelaku sudah menyiapkan obeng tersebut untuk mengambil kotak amal. Untungnya di masjid tersebut ada CCTV. Jadi pelaku terekam jelas di kamera pengintai Masjid," katanya.

Akbiat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun lebih penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya