Delapan Copet di WSBK Mandalika Divonis Satu Tahun Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Sumber :
  • ANTARA/Akhyar

VIVA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa sebanyak delapan terdakwa kasus pencurian (copet) pada ajang WSBK Mandalika 2021 lalu telah dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis.

Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.

Komplotan copet yang beraksi di WSBK Mandalika, NTB

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas Polda NTB
Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wita atau bertempat di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dimana para terdakwa datang berangkat dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mereka tiba di Lombok NTB kemudian menginap salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 11.00 wita mereka terdakwa berempat menuju ke Sirkuit Mandalika setiba kawasan area Sirkuit Mandalika tepatnya di area stand makanan, mereka terdakwa mencari target yang sedang mengenakan tas selempang.

Kemudian terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa lainnya langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil telepon genggam korban. Selanjutnya telepon genggam tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya untuk mengelabui korban dan handphone tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya yang menunggu di dekat box toilet.

Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Komplotan Copet di WSBK Mandalika Pernah Beraksi di Sirkuit Sepang

Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Menag mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu di seluruh Tanah Air. 

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024