Wanita yang Dibunuh di Sawah Besar Ternyata Diperkosa saat Pingsan

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Willibrodus

VIVA – Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda dengan inisial AW (20) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar kos di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Dalam kasus tersebut polisi hadirkan tersangka dengan inisial A di hadapan awak media. Kapolsek Sawah Besar Kompol Alan Maulana Mukarom mengatakan selain membunuh korban dengan cara dicekik, pelaku juga sempat memperkosa korban.

"Yang bisa kami jelaskan makanya penerapan Pasal 286 pemerkosaan dalam keadaan pingsan sesuai keterangan tersangka," ujar Alan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu 9 Maret 2022.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Pelaku yang melihat korban pingsan akibat cekikan, lima menit berselang langsung memperkosa korban dengan membuka seluruh pakaian korban.

"Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat tersangka nyekik, kurang lebih 5 menit lalu diperkosa," ujarnya.

Meriahnya Perayaan Ulang Tahun VIVA ke-16 dengan Tema 'Big Opportunity'

Hasil penyelidikan sebelumnya pelaku A diduga sakit lantaran korban AW tidak ingin punya hubungan dengan pelaku, diketahui antara korban dan pelaku sudah saling kenal dengan satu sama lain sejak dua tahun terakhir.

Pelaku kemudian emosi lantaran korban menolak perasaan yang diutarakan pelaku, dan terjadi cekcok antara keduanya di dalam kamar kos yang di sewa korban. Pada cekcok itu, pelaku mencekik korban hingga tewas.

"Jadi murni karena memang sakit hati kepada korban karena tersangka ini ingin hubungan lebih serius namun korban tidak menanggapi," ujarnya.

Curi HP korban

Kapolsek Sawah Besar Kompol Laan Maulana Mukarom mengatakan, pelaku sempat mencuri Hp korban dengan maksud hilangkan jejak kasus pembunuhan. Pelaku juga bawa kabur dompet milik korban yang berisi yang tunai.

"Hasil keterangan dari BAP tersangka, dia ingin menghilangkan barang bukti," ujar Alan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan pihaknya amankan juga barang bukti HP tersangka, satu HP korban, pakaian korban, pakaian dan celana tersangka, dompet korban, serta satu sarung dalam kasus tersebut.

Setyo jelaskan pihaknya juga menggeledah tempat tinggal tersangka.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, itu setelah kita lakukan penggeledahan ditempat tersangka," ujarnya

Untuk kasus ini A terbukti melakukan pembunuhan lantaran tidak ditangkap senagai kekasih okeh korbannya.

Terkait kasus pembunuhan dan juga pencurian, tersangka A dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Perkara yang kita tangani adalah perkara Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) artinya adalah perkara yang ditangani penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian, Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya