Niat Mencuri, Pelajar di Merauke Malah Perkosa Ibu Rumah Tangga

Polres Merauke menangkap pelajar TFP yang perkosa ibu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan.

VIVA - Polres Merauke meringkus seorang pelajar berinisial TFP(16) di jalan Gang KPKN Sepadem Merauke. TFP ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang Ibu Rumah Tangga berinsial NY (37) yang merupakan tetangga rumah di kos-kosannya.

Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Pelajar Main Gadget Maksimal 8 Jam Sehari, Biar Mental Sehat

Polres Merauke menangkap pelajar TFP yang perkosa ibu rumah tangga.

Photo :
  • VIVA/ Aman Hasibuan.

Dipengaruhi Miras

Temui PM Cina Li Qiang, Prabowo Ingin Pertukaran Pelajar Lebih Banyak

Kepala Kepolisian Resort Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke mengatakan pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut dengan dipengaruhi miras. Pada saat melakukan aksinya, TFP juga membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang diletakan pada leher korban,” ujar Untung, Rabu, 9 Maret 2022.

Unas Ajak Pelajar dan Mahasiswa Gali Potensi Lewat Bahasa, Sastra, dan Budaya

Baca juga: Fakta-fakta Pria Perkosa dan Bunuh Wanita karena Cinta Ditolak

Polisi Sita Barang Bukti

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku. Dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 Maret pukul 01.00 WIT, berhasil disita baju, celana dan pakaian dalam dari korban dan pelaku serta parang.

“Pada saat kejadian pemerkosaan, suami korban sedang tidak berada di rumah. Saat istri korban sudah diperkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas Joko.

Atas tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat dengan hukuman pidana pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

Polres Merauke mengimbau kepada seluruh warga Merauke agar dapat selalu waspada dan berhati-hati, dan segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada kepolisian setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya