Curi Kotak Amal, Pemuda di Serang Terancam 7 Tahun Penjara

Kotak amal masjid di Serang yang dicuri.
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

VIVA - Aksinya mencuri kotak amal terekam kamera pengawas alias CCTV Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku, MIN (20), melakukan aksi kejahatannya saat masjid sepi.

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Senilai Rp500 Ribu

"Kotak amal dicongkel, kemudian uangnya dimasukkan ke kantong celana, nilainya Rp500 ribu," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa, 8 Maret 2022.

Warga Kaget Saat Mau Azan

Warga yang mau azan kaget kotak amal tidak ada di tempatnya dan berpindah ke tempat shalat wanita, ditutupi mukena. Warga itu kemudian melihat rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pencurinya. Dia kemudian melaporkannya ke Polsek Baros.

Baca juga: Viral Pria Mencuri Uang Kotak Amal, Terekam CCTV!

Berbekal rekaman CCTV, plat nomor kendaraan diperiksa polisi. Motor itu ternyata dipinjam oleh pelaku MIN untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Terjerat Kasus Lain

"Kepolisian meminta keluarga pelaku untuk menyerahkannya ke Polsek Baros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Keluarga Menyerahkan Pelaku ke Polisi

Melawan Polisi, Maling yang Gondol Perhiasan Rp350 Juta di Bekasi Ditembak

Keluarga menyetujuinya. MIN kemudian diserahkan ke polisi. Pelaku kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sepeda motor, kotak amal hingga pakaian pelaku disita polisi sebagai barang bukti. Kini, MIN sudah berada di Mapolres Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komplotan Pencuri Modul BTS di Jakpus Ditangkap, Kerugian Capai Rp 120 Miliar

"MIN dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan masa penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakpus, Senin, 4 November 2024.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Upaya PK ini merupakan langkah hukum terbaru dalam upaya Jessica untuk menggugurkan vonis sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024