Curi Kotak Amal, Pemuda di Serang Terancam 7 Tahun Penjara

Kotak amal masjid di Serang yang dicuri.
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

VIVA - Aksinya mencuri kotak amal terekam kamera pengawas alias CCTV Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku, MIN (20), melakukan aksi kejahatannya saat masjid sepi.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Senilai Rp500 Ribu

Jelang Akhir Tahun, Polisi Ingatkan Masyarakat agar Waspada Aksi Kejahatan Ini

"Kotak amal dicongkel, kemudian uangnya dimasukkan ke kantong celana, nilainya Rp500 ribu," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa, 8 Maret 2022.

Warga Kaget Saat Mau Azan

Aksi Heroik Iptu Gunawan sampai Terluka Gagalkan Komplotan Pencuri Ganjal ATM

Warga yang mau azan kaget kotak amal tidak ada di tempatnya dan berpindah ke tempat shalat wanita, ditutupi mukena. Warga itu kemudian melihat rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pencurinya. Dia kemudian melaporkannya ke Polsek Baros.

Baca juga: Viral Pria Mencuri Uang Kotak Amal, Terekam CCTV!

Berbekal rekaman CCTV, plat nomor kendaraan diperiksa polisi. Motor itu ternyata dipinjam oleh pelaku MIN untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Kepolisian meminta keluarga pelaku untuk menyerahkannya ke Polsek Baros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Keluarga Menyerahkan Pelaku ke Polisi

Keluarga menyetujuinya. MIN kemudian diserahkan ke polisi. Pelaku kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sepeda motor, kotak amal hingga pakaian pelaku disita polisi sebagai barang bukti. Kini, MIN sudah berada di Mapolres Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"MIN dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan masa penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya