Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah Ditangkap, Korban Rugi Miliaran
- tvOne/Suhendar
VIVA – Kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh perempuan berinisial IR (29) untuk melakukan penipuan dan penggelapan kepada belasan warga di Kabupaten Bandung. Para korban pun mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal dari pelaporan masyarakat terkait jual beli minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung sekitar November-Desember 2021. Saat itu dua korban melapor ke polisi telah tertipu penjualan minyak goreng oleh penjual yang sama.
"Sudah mentransfer sejumlah uang, yakni Rp50 juta dan Rp100 juta sekian. Nah, para korban ini belum mendapatkan minyak gorengnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut Kapolres, tersangka menawarkan kepada pembelinya minyak goreng dengan harga Rp28 ribu per 2 liter. Dengan harga minyak goreng di pasaran ketika itu yang mencapai Rp34 ribu per 2 liter, maka banyak orang yang tertarik membeli ke tersangka.
"Dari mulut ke mulut, saling memberitahukan diantara korban, bahwa tersangka ini bisa menyediakan minyak goreng dengan harga yang murah," kata Kusworo.
Apalagi, terang dia, saat itu pun beredar informasi di masyarakat bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng. Sejumlah warga pun tergiur untuk membeli dengan cara melakukan transfer uang kepada tersangka.
"Beberapa orang sempat diberikan minyak goreng, sehingga bisa memberikan kesaksian bahwa transaksi ini betul-betul nyata. Di saat masyarakat khawatir kekurangan minyak goreng, sehingga banyak masyarakat yang tergiur," katanya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka mengaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan bonus handphone apabila melakukan pembelian 500 karton minyak goreng. Kemudian bonus laptop setiap pembelian 1.500 karton minyak goreng.
Mendapati laporan masyarakat yang tidak menerima minyak goreng padahal sudah mentranster uang kepada tersangka, Satreskrim Polresta Bandung lantas melakukan pemeriksaan. Tersangka yang saat itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi berkali-kali mangkir dari panggilan polisi.
"Sekali dipanggil tidak datang, dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya kami buatkan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan. Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, terpenuhi unsurnya, lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kusworo, korban yang sudah melakukan transfer kepada tersangka berjumlah sebanyak 18 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,151 miliar. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Oleh karena itu, Kusworo mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa pernah bertransaksi dengan tersangka untuk datang melakukan kroscek ke Polresta Bandung. Mengingat, keterangan dari tersangka pun kerap berubah-ubah.
"Sementara ini yang bersangkutan (tersangka) bekerja sendiri walaupun menyampaikan ada pihak lain (yang terlibat). Namun, yang bersangkutan belum bisa membuktikan keberadaan pihak lain tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, Polresta Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sampai beli panik (panic buying) minyak goreng. "Apalagi membeli minyak goreng kepada sumber yang tidak jelas, sehingga bisa menjadi korban penipuan," imbuhnya.
Kepada tersangka, poisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.Â
Laporan: Suhendar/tvOne-Kab BandungÂ