Tendang Pemerkosa di Semak-semak, Nakes Berani Berhasil Lolos

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aparat Kepolisian dari Polsek Kemtuk menangkap pemuda berinisial PY (22). Dia disebut seorang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perawat atau tenaga kesehatan (nakes) di Kampung Mekari Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura

Pramono Soroti Wilayah Kumuh Jakarta: Satu Rumah Tidur 3 Shift, Ada yang Tak Pernah Lihat Matahari

Kapolsek Kemtuk Iptu Usriyanto mengatakan pada Selasa 8 Maret 2022 mengatakan, pelaku PY berhasil diringkus saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari Distrik Kemtuk.

“Setelah korban melapor ke Polsek Kemtuk siang tadi pagi, kami langsung cari pelaku PY berhasil menangkap pelaku berinisial PY di rumahnya,” ujar Iptu Usriyanto.

Nakes Muda Jatim Siap Menangkan Khofifah: Sudah Bekerja Nyata di Periode Pertama

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut berawal sekitar pukul 06.15 WIT. Pada saat itu korban yang hendak pergi bekerja dengan melintas di TKP tepatnya di Kampung Mekari. Tiba-tiba pelaku dikagetkan pelaku yang keluar dari semak-semak dan mengadang korban hingga membuat korban terjatuh. 

Kemudian pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta berusaha memperkosa korban.

Dongkrak Kesejahteraan, Intip Cara IDSurvey Lakukan Pemberdayaan Masyarakat

“Di saat itu pelaku telah merobek pakaian dan hendak memperkosa korban. Tidak menyerah korban berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri," ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui juga bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di jalan raya Sentani Genyem lebih tepatnya di Kampung Mekari. Pada saat melakukan aksinya, pelaku selama ini menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan lalu menunjukkan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara di sana.

“Pelaku PY (22) berhasil kami tangkap saat sedang tidur di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pidana Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana selama -lamanya 12 tahun penjara.

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani

Wamen P2MI Sebut Peluang Besar Nakes Indonesia Bekerja di Jepang dan Jerman

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani menilai saat ini ada peluang yang cukup besar bagi tenaga kesehatan (nakes) Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024