Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sumut

Penganiayaan ilustrasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online, Jefry Barata Lubis.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Keempat pelaku masing-masing berinisial A, M, S dan EM. Mereka diringkus dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara

Penangkapan keempat pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Madina Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Chairul Akbar Siddik kepada wartawan, Senin, 7 Maret 2022. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Iya benar, saat ini tim Reskrim Polres Madina telah berhasil menangkap dan mengamankan keempat pelaku terduga penganiayaan. Selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan," ujar Reza.

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

Pengeroyokan wartawan media online di Kabupaten Madina ini, ternyata menjadi atensi khusus Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak. Dengan itu, penanganan khusus dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Saat ini, keempat terduga pelaku tengah dalam perjalanan menuju Polda Sumut atas permintaan Kapolda dibawa petugas kita," kata Reza.

Reza mengatakan keempat pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina.

"Saya ucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap mereka," tutur perwira polisi melati dua itu.

Diberitakan sebelumnya, Jeffry Barata Lubis mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah pemuda di Lopo Mandailing Kopi di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2022.

Aksi penganiayaan tersebut, viral di media sosial. Sedangkan, korban sudah membuat laporan resmi di Mako Polres Mandailing Natal dengan laporan LP/B/64/III/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan.

Berdasarkan data diperoleh VIVA, Jeffry yang merupakan wartawan di sebuah media online memberitakan tentang lambannya proses hukum terhadap oknum yang sudah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.

Pada hari kejadian itu, pengusaha tambang emas ilegal tersebut diduga mengutus sejumlah pemuda untuk menjumpai korban sehingga disepakati bertemu di Lopo Mandailing Kopi.

Dalam rekaman CCTV di Coffe Shop, korban sedang berbicara dengan seseorang pria. Namun, usai berbincang, korban terlihat dipukul oleh pria tersebut. Tidak berapa lama, dari rekaman CCTV itu juga terlihat beberapa orang kemudian masuk ke kafe dan memukuli korban hingga babak belur.  


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya