Ayah Bejat, 15 Kali Cabuli Putri Kandungnya Sejak Kelas 5 SD
- VIVA.co.id/ B.S. Putra.
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap S (53) yang tega mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun sebanyak 15 kali. Pencabulan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Terjadi di Rumah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, menjelaskan pencabulan itu terjadi di rumah mereka di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kadek mengungkapkan kasus pencabulan itu pertama kali pada saat tersangka pulang dari merantau di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, sekitar tahun 2017, sekitar pukul 06.30 WIB.
"Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan cara memaksa korban," kata Kadek dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli, Senin, 7 Maret 2022.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Korban Diancam
Korban tidak mau melapor ke ibu kandungnya karena diancam akan dibunuh oleh ayah kandungnya tersebut.
Kemudian, terakhir aksi pencabulan itu gagal pada Sabtu, 19 Februari 2022. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah.
"Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya," kata Kadek.
Teman Korban Melaporkan ke Ibu
Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa yang dialami gadis itu kepada ibunya. Lalu ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu, 6 Maret 2022.
"Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang," kata Kadek.
Di hadapan petugas kepolisian, S mengakui perbuatannya melakukan pencabulan tersebut. "Dikarenakan, hawa nafsu birahi. Di mana nafsu tersangka tinggi sehingga mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kadek.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur perwira melati satu itu.