Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Kasus Penggelapan Motor
- Istimewa
VIVA – Seorang pria Yusuf Daiman (58) yang diduga melakukan penipuan, dengan cara menyamar menjadi jenderal polisi berpangkat komisaris jenderal (komjen) ternyata seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 2020 lalu.Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan penyidikan, pelaku merupakan residivis kasus penggelapan.
"Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022.Â
Zulpan mengatakan, pelaku berhasil melakukan penipuan dengan korbannya yang merupakan direktur perusahaan. Akibat ulat pelaku, korban pun merugi sebanyak Rp500 juta.Â
"Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp500 juta," ujarnya.Â
Hasil pemeriksaan diketahui korban yang saat itu sedang dalam program proyek perusahaannya yakni pembuatan rest area yang akan dibangun di berbagi ruas jalan tol, akhirnya bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 18 Februari 2022 lalu.Â
Dalam pertemuannya dengan korban, pelaku yang mengenakan seragam polisi itu menjanjikan kepada korbannya akan gelontorkan dana sebesar Rp20 milliar, dengan syarat korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.Â
"Tersangka YD janjikan korban bisa dapat dana Rp20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp1 miliar sebagai dana stand by," ujar Zulpan.Â
Pelaku juga menjanjikan korban akan mendapatkan mobil Toyota Fortuner secara gratis dari pelaku untuk menjadi kendaraan operasional. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang Rp35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.
Namun setelah ditunggu hingga beberapa hari, korban merasa ada yang tidak beres dengan perilaku pelaku yang sering sulit dihubungi. korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit, Jumat, 4 Maret 2022.Â
Hasil penyelidikan polisi dalam kasus tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban dan petugas bekerja sama untuk meringkus pelaku dengan cara memancingnya keluar.Â
"Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU," ujarnya.
Dalam kasus penipuan dan penyamaran sebagai polisi, pelaku dibantu oleh istrinya. Polisi pun kini sudah ikut mengamankan istri Yusuf tersebut. "Tersangka kedua, istri dari YD, yakni YS (40)," ujarnya.
Hingga kini pasangan suami istri kasus penipuan tersebut telah meringkuk di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.