3 Remaja Jadi Tersangka Tawuran yang Tewaskan Satu Orang

Polres Metro Tangerang Kota saat gelar konferensi pers, Senin, 7 Maret 2022.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Tiga remaja dengan inisial A, TS dan RZ, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini setelah mereka terbukti terlibat dalam aksi tawuran yang menewaskan 1 orang.

Tawuran Pecah di Duren Sawit Jaktim Pecah, Satu Tewas Kena Lemparan Batu 2 Luka-luka

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

Tawuran Sudah Direncanakan Pelaku

Detik-detik Tawuran Mencekam di Duren Sawit, Warga Saling Serang Pakai Celurit hingga Balok Kayu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, mengatakan aksi tawuran yang terjadi pada dini hari itu telah direncanakan para pelaku tawuran.

"Kejadiannya dini hari di mana dalam peristiwa itu satu orang meninggal dunia, dan dari hasil penyelidikan, akhirnya kita tetapkan 3 orang jadi tersangka," katanya Senin, 7 Maret 2022.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Baca juga: Pulang Kerja, Pemuda Dibacok Sekelompok Orang yang Mau Tawuran

Berawal dari Saling Ejek

Peristiwa itu berawal dari saling ejek di media sosial, hingga akhirnya dua kelompok itu pun berencana untuk tawuran.

"Kelompok ini melakukan tantangan-tantangan saling ejek chatting melalui sosial media sehingga menetapkan titik temu dengan kode COD," ujarnya.

Alhasil, tawuran itu pun memakan korban, di mana seorang remaja berinisial AM meninggal dunia karena luka bacok di bebedapa bagian tubuhnya.

"Korban meninggal di tempat tawuran yakni wilayah hukum Polsek Teluk Naga. Dan dalam kasus ini, ada beberapa barang yang kita amankan berupa senjata tajam jenis samurai," katanya.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kepala Polda Sumatra Barat memastikan AKP Dadang Iskandar yang menjadi tersangka tunggal dalam aksi penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar segera dipecat.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024