Komjen Yusuf, Jenderal Polisi Gadungan Jadi Tersangka
- Instagram @polisi_indonesia
VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan polisi gadungan Yusuf Daiman (58) di wilayah DKI Jakarta sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol, E Zulpan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
Dia menyebutkan, bahwa penetapan tersangka penyidik kepada Yusuf karena yang bersangkutan melakukan penipuan. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi gadungan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Duren Sawit, pada Jumat kemarin, 4 Maret 2022. Polisi gadungan berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu bernama Yusuf Daiman dan berusia 58 tahun.
Yusuf ditangkap setelah diduga menipu seorang perempuan berinisial I (35) di Jakarta Timur. Setelah ditangkap, aparat kepolisian pun memeriksanya dan memastikan Yusuf adalah polisi gadungan lantaran tak menunjukan bukti resmi sebagai seorang anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono membenarkan penangkapan tersebut. Budi pun memastikan, bahwa pria yang mengenakan pakaian dinas Polri bintang tiga itu bukanlah seorang anggota polisi.
“Ada seseorang berpakaian dinas bintang tiga. Setelah dilakukan pengecekan oleh Kanit Polsek Duren Sawit, ternyata yang bersangkutan bukan polisi," ujar Budi.
Budi juga membenarkan soal aksi penipuan yang dilakukan oleh Yusuf. Namun, kasus penipuan bersama polisi gadungan tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.