Hati-hati Rayuan Mama Muda, Kakek 67 Tahun Ditipu Ratusan Juta

Mama muda atau Wanita dengan inisial ID alias GR penipu kakek AB.
Sumber :
  • VIVA/Joni Banne Tonapa

VIVA – Diduga termakan rayuan manis mama muda untuk tinggal bersama, kakek 67 tahun di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, tertipu hingga mencapai Rp170 juta.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Hal tersebut terungkap setelah AB (67 Tahun) yang merupakan pensiunan PNS melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak kepolisian Polres Tana Toraja. Berkat laporan korban, Polisi bergerak cepat dan mengejar terduga pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, Tim Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin Aiptu Sriwahyu langsung menyergab pelaku di jalan Mappayukki, Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Berikut sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil penipuan yang dilakukan.

Penuhi Kriteria Ini, Gedung Menara 2 BTN Dapat Sertifikat Green Building

Baca juga: Polisi Ultimatum Mahasiswa Papua Jika Nekat Demo 8 Maret Tanpa Izin

Wanita dengan inisial ID alias GR yang mengaku sebagai warga Kecamatan Makale tersebut kemudian digelandang ke kantor Polres Tana Toraja berikut barang bukti berupa 1 Gelang, 1 Kalung, Hp, Uang Tunai sebesar RP21,1 juta, 1 kartu ATM, buku rekening, 2 Tiket pesawat PP tujuan Yogyakarta, kwitansi pembelian mobil, 1 lembar baju dompet untuk kepentingan penyeledikan.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan Unit Resmob yang di pimpin oleh Aipda Sri Wahyu karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

“ID alias GR, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap seorang pria yang berinisial AB berumur 67 tahun, dengan kerugian material yang dialami oleh korban sebesar Rp170 juta," jelas Syamsul.

Kasat Reskrim pun menerangkan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh ID alias GR berawal saat pelaku berpura-pura menawarkan kepada korban menebus satu sertifikat tanah yang seharga Rp170 juta.

ilustrasi penipuan hipnotis.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Selain itu, ID juga menawarkan kepada korban bahwa setelah sertifikat tersebut di tebus, maka akan dibangun rumah dan ditinggali bersama, sehingga korban pun setuju untuk memberikan uang kepada ID, bukannya tinggal bersama ID setelah memgambil uang justru kabur tanpa jejak.

"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, namun masih di butuhkan pemeriksaan lebih lanjut," Tegas AKP. Syamsul.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, kepada sejumlah awak media mengimbau kepada segenap masyarakat untuk lebih berhati–hati dan jangan mudah percaya kepada seseorang yang belum dikenal.

"Iya benar, laporannya sudah saya terima, rekan-rekan Sat Reskrim sedang lakukan pendalaman, jadi saya harap kita semua bersabar, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi," jelas Juara.

Laporan kontributor tvOne: Joni Banne Tonapa/Toraja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya