Kapolsek Towea Sultra Ditusuk Preman Mabuk

Ilustrasi penusukan.
Sumber :
  • www.freevector.com

VIVA – Seorang preman dengan inisial AB nekat menyerang dan menusuk Kapolsek Towea, Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda La Ode Ali Musmin hingga mengalami luka dengan mengeluarkan banyak darah. Kasus penusukan tersebut terjadi di jalan poros Raha - Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam, 5 Maret 2022.

ASR-Hugua ke Masyarakat Sultra: Kami Akan Memastikan Kesejahteraan Kalian

Perwira polisi tersebut ditikam menggunakan badik dan mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.

Ali Musmin mengatakan, kejadian penusukan terhadap dirinya terjadi saat sedang bersama istri dan anaknya dari Raha hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya dan berusaha mencegatnya. 

ASR-Hugua ke Warga: Kami Datang untuk Menyelesaikan Masalah di Sultra

Agar para pemuda itu membuka jalan, Ia memberi kode dengan membunyikan klakson mobilnya. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.

"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima awak media, Minggu 6 Maret 2022. 

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Usai menikam, pelaku melarikan diri, korban kemudian berusaha mengejarnya. Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, korban kemudian berhenti dan kembali masuk ke dalam mobilnya.

"Saya langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan. Setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Selanjutnya unit Jatanras Polres Muna melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun dapat diringkus dalam waktu yang cukup cepat. 

"Sekitar pukul 01.00 WITA dini hari pelaku berhasil kita amankan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti berupa sarangka (sarung) badik. Hasil pemeriksaan, pelaku membuang badiknya tersebut setelah melakukan penusukan, 

"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Pelaku diketahui juga masih dalam pengaruh alkohol saat sedang melakukan penusukan tersebut. Pelaku mengonsumsi miras bersama teman-temannya.

"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," ujarnya.

Selanjutnya hingga kini pelaku meringkuk di ruang tahanan poliis dan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca juga: Pembunuhan Wanita di Bandung, Jasadnya Dibawa Keliling Sebelum Dibuang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya