Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, mengungkap kronologi pemerkosaan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (22) terhadap korban berinisial AW (20) di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, 4 Maret 2022.

Mulanya, kata Maulana, korban dijemput oleh pelaku dari tempat kerja dan setelah sampai di rumah korban, pelaku diajak masuk ke rumah. Lalu, pelaku mengutarakan perasaan sukanya kepada korban, namun ditolak.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Sawah Besar

Photo :
  • Istimewa

"Terus terjadi cekcok atau si pelaku mengutarakan perasaannya, menanyakan status hubungannya, tapi ternyata si korban ini masih ingat mantannya," kata Maulana, saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Maret 2022.

Maulana menambahkan, bahwa pelaku lalu kesal hingga terlibat cekcok yang memanas dengan korban. Korban pun dicekik hingga pingsan.

"Pelaku kesal terus (korban) dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Korban lalu diperkosa," tambahnya.

Ia menyebutkan, jika pelaku bersama korban merupakan teman dekat dan sudah berteman sekitar dua tahun. Namun, ketika pelaku mengutarakan rasa sukanya, korban tidak merespons.

"Intinya di-PHP-in lah. Jadi pelaku kesal," sebut Maulana.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Sejauh ini, lanjut Maulana, motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati. Maulana memastikan, bahwa pelaku tidak mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan lainnya sebelum melakukan aksi sadisnya itu.

"Sampai sejauh ini hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta pendalaman tidak ada motif lain, murni karena memang pelaku ini sakit hati kepada korban. Tidak ada minuman keras atau lain-lain," tandasnya.
 

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung
Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024