Kuli Bangunan di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Kuli bangunan di Tangerang ditangkap usai perkosa anak kandungnya
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Seorang kuli bangunan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial S ditangkap petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang.

Biadab! Calon Ayah Tiri di Jepara Perkosa Balita Usia 3,5 Tahun hingga Pendarahan

Pria yang berusia 48 tahun tersebut diamankan petugas usai terbukti melakukan tindak pemerkosaan kepada anak kandungnya.

Berawal dari laporan ibu korban, yang curiga dengan kondisi sang putri yang masih berusia 14 tahun itu. Dimana, kerap terlihat sang anak muntah atau mual-mual. Atas kondisi itu, ibunya pun membawanya ke klinik dan diketahui, ia tengah mengandung selama 11 minggu.

Aksi Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Aceh Berakhir Usai Ditangkap

Mendapati hal itu, sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari bayi tersebut, hingga sang anak pun mengakui bila ia telah diperkosa sang ayah.

"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka, Tangerang," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat, 4 Maret 2022.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Dari hasil pemeriksaan, S pun mengakui perbuatannya, dimana ia kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk menuntaskan hasratnya itu.

"Dari pengakuannya, dia sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," ujarnya.

Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya