60 Hewan Ternak Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri 60 ekor sapi dan kerbau.
Sumber :
  • Dokumentasi Polres Pandeglang

VIVA – Lima maling hewan ternak warga ditangkap polisi. Total, ada 60 sapi dan kerbau yang di maling oleh AM (53), AE (65), SM (33) dan DD (35). Kemudian hasil curiannya di jual ke AD (41), sebagai penadah, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Viral! Detik-detik Pajero Dicuri Komplotan Maling, Korban Langsung Buka Sayembara Rp10 Juta

Mereka melancarkan aksinya di 20 lokasi berbeda hang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang. Saat berkeliling dan menemukan hewan ternak, baik di dalam maupun luar kandang, langsung mereka curi.

"Sat Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan 5 tersangka dan 5 barang bukti hewan ternak, kerbau. Mereka sudah beraksi di 20 TKP," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, melalui pesan elektroniknya, Kamis 3 Maret 2022.

Apes Banget! Niat Baik Bantu Orang Baru Dikenal, Pria Ini Malah Kehilangan Barang Mewahnya

Ilustrasi ternak sapi.

Photo :

Kerbau yang berhasil mereka curi, kemudian diangkut menggunakan mobil pick up dan langsung dijual ke tersangka AD, sebagai penadah, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, seharga Rp8 juta hingga Rp 10 juta per ekornya.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Mereka biasa melancarkan aksinya antara pukul 02.00 wib hingga 05.00 wib, saat pemilik kerbau dan masyarakat sedang nyenyak tidur.

"Pada jam tersebut, mereka berkeliling mencari target dan melakukan aksi pencurian hewan ternak," terangnya.

Polisi tengah mengejar tersangka lainnya yang masih buron. Untuk target selanjutnya, kepolisian sudah mengantongi identitasnya.

Untuk tersangka AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Sedangkan untuk penadah, AD, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya