Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 46,6 kilogram dan empat ribu butir pil koplo. Empat tersangka satu jaringan yang berperan sebagai kurir ditangkap dan kini ditahan.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu. Tim Satreskoba melakukan penyelidikan dan pada 11 Januari 2022 berhasil menangkap DV dan IF di sebuah hotel di Lampung. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti dua koper berisi 42 kilogram sabu.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JK yang kini buron. "Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir dikarenakan terlilit utang,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan pada Rabu, 2 Maret 2022.
Tim terus melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 17 Februari 2022 petugas berhasil menangkap kurir berinisial ED. Dia lantas digiring dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka di Jalan Pandegiling Surabaya.
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan dua kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” ujar Yusep.
Tak berhenti di situ. Petugas terus mengembangkan dan pada 28 Februari berhasil menangkap MB dan AS di daerah Wonokromo, Surabaya. Dari tangan keduanya, disita sabu seberat tiga kilogram dan pil koplo empat ribu butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.